TERNATE-Polemik penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate di area pasar higienis menuai perhatian publik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menilai perlu adanya kejelasan dan sinkronisasi kebijakan antara aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Ternate.
Secara hukum, tindakan penilangan oleh Satlantas memiliki dasar yang kuat karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Ternate juga memiliki regulasi terkait pengelolaan parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur retribusi parkir, titik parkir resmi, serta kewajiban pengendara untuk membayar karcis sebagai bentuk layanan.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menilai persoalan ini tidak semata-mata soal benar atau salah, melainkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Kalau penilangan dilakukan karena pelanggaran lalu lintas seperti parkir di tempat terlarang atau mengganggu arus kendaraan, tentu itu sah. Tapi jika masyarakat sudah parkir di lokasi resmi dan membayar retribusi, maka perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Sartono, Sabtu (11/4/2026)
Menurutnya, perbedaan antara retribusi parkir dan pelanggaran lalu lintas harus dipahami secara utuh oleh semua pihak.
Retribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, sementara penegakan hukum lalu lintas berada di bawah kewenangan kepolisian.
Karena itu, GPM Malut mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan Kota Ternate, agar tidak terjadi penindakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan dan sinkronisasi antar instansi, diharapkan sistem parkir dan penegakan hukum di Kota Ternate dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

