TERNATE-Kasus dugaan korupsi tunjangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara semakin memanas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (14/4/2026).
Pemanggilan ulang terhadap orang nomor satu di birokrasi provinsi ini terkait pendalaman kasus dugaan penyimpangan pemberian tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD periode 2019-2024.
Nilai tunjangan yang diterima per orang dikabarkan mencapai Rp 60 juta per bulan, dengan total potensi kerugian negara yang ditelusuri penyidik mencapai lebih dari Rp 139 miliar.
“Saya hadiri panggilan penyidik kasus di DPRD. Ini yang kedua kali saya datang untuk memberi keterangan,” ujar Samsuddin A. Kadir singkat saat tiba di Gedung Kejati Maluku Utara.
Ia menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan langkah krusial untuk mengurai benang kusut aliran dana dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk peran eksekutif dalam persetujuan anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Masih ada saksi yang akan dipanggil. Kami tetap berkomitmen agar proses hukum ini memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Matheos.
Sebelumnya, gelombang pemeriksaan telah menyasar sejumlah pejabat legislatif. Ketua DPRD Maluku Utara, M. Iqbal Ruray, dan Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, telah lebih dulu dimintai keterangan.
Fokus penyidikan kini meluas ke Sekretariat DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk meneliti siapa yang menandatangani dan menyetujui pos anggaran yang dinilai janggal tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Gabungan Pemberantasan Korupsi (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menilai pemanggilan berulang terhadap Sekda sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan mulai menyentuh akar permasalahan. Ia mendesak Kejati untuk bertindak objektif.
“Publik bertanya, apakah Samsuddin hanya berstatus saksi, atau akan meningkat menjadi tersangka? Ini bisa menjadi kunci untuk menyeret pihak lain yang menjabat sebagai KPA di Sekretariat DPRD saat itu,” ungkap Sartono. (Red)

