JAKARTA, Jhazirahtimur – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi memproses gugatan sengketa kontrak yang diajukan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 diajukan oleh PT Lasisco Haltim Raya (Pemohon) terkait proyek pembangunan jalan yang hingga kini belum dilunasi oleh pemerintah daerah.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah (Termohon) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dituntut membayar ganti rugi total lebih dari Rp115 miliar akibat keterlambatan pembayaran yang mencapai lebih dari 450 hari.
Kronologi: Proyek Rampung 100 Persen, Pembayaran Macet
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek yang masuk dalam Tahun Anggaran 2023 memiliki nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar.
“Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun, hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan dokumen perkara, rincian kewajiban keuangan yang belum dipenuhi adalah sebagai berikut:
– Total Nilai Kontrak: Rp35.010.000.000
– Sudah Dibayar: Rp14.004.000.000 (sekitar 40%)
– Sisa Kewajiban Pokok: Rp21.006.000.000 (60% yang menunggak)
Pelanggaran Asas Hukum, Somasi Dua Kali Dilayangkan
Secara ketentuan hukum, pembayaran seharusnya diselesaikan maksimal 60 hari setelah serah terima pekerjaan (PHO). Meskipun kontrak ditandatangani sejak 26 Mei 2023 dan pekerjaan tuntas pada April 2024, pihak Pemprov Malut dinilai abai terhadap kewajibannya. Pemohon telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, yakni pada September dan Oktober 2025.
Pihak Pemprov Malut disebut telah mengakui adanya kewajiban tersebut, namun terus menunda pelunasan dengan alasan administratif anggaran. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan pelanggaran asas pacta sunt servanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat bagi kedua belah pihak layaknya undang-undang.
Rincian Tuntutan Total Lebih dari Rp115 Miliar
Dalam petitum gugatannya, PT Lasisco Haltim Raya menuntut kompensasi atas dampak finansial yang diderita perusahaan, dengan rincian:
– Kerugian Materiil: Rp21,006 miliar (sisa pokok nilai proyek)
– Kerugian Immateriil: Rp94,527 miliar (akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial selama 450 hari keterlambatan)
– Total Tuntutan: Rp115.533.000.000
Selain ganti rugi, Pemohon juga meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan anggaran pembayaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.
Status Perkara: Tenggat Waktu Penunjukan Arbiter Telah Diberikan
Saat ini, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika Pemprov Malut tidak memberikan respon, BANI berwenang untuk menunjuk arbiter secara langsung untuk memulai proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepastian hukum bagi kontraktor swasta serta kredibilitas tata kelola keuangan publik di Provinsi Maluku Utara. Proses arbitrase diharapkan segera menghasilkan putusan yang inkrah dan mengikat bagi kedua belah pihak.

