PT Lasisco Gugat Pemprov Malut Lewat BANI – Proyek Jalan Guruapin-Larombati Rampung, Pembayaran Macet Lebih 450 Hari
JAKARTA, Jhazirahtimur – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi memproses gugatan sengketa kontrak yang diajukan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 diajukan oleh PT Lasisco Haltim Raya (Pemohon) terkait proyek pembangunan jalan yang hingga kini belum dilunasi oleh pemerintah daerah. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah…

