Surat Monitoring BLT Desa Kasiruta Barat Picu Gaduh: LSM Bukan Inspektorat atau Penegak Hukum!

Foto: Surat Monitoring LSM Kane Malut

HALSEL,Jhaziratimur.com – Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) melayangkan surat rencana “monitoring” penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kecamatan Kasiruta Barat memicu sorotan tajam. Langkah ini melahirkan pertanyaan mendasar di tengah publik: apakah ini murni fungsi kontrol sosial, ataukah LSM mulai mengambil alih wewenang lembaga resmi negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, surat bernomor 969/140/LSM-KANe/MU/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Risal Sangaji dan Sekretaris Asbar Sandiah. Surat ditujukan kepada Camat Kasiruta Barat, dengan tembusan yang cukup luas mulai dari Bupati Halmahera Selatan, Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Di atas kertas, surat tersebut bermaksud untuk mengawasi penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026. Namun, langkah ini justru memantik polemik mengenai batasan hukum dan kewenangan sebuah lembaga swadaya masyarakat.

Secara regulasi, fungsi kontrol sosial oleh LSM memang sah dan dilindungi undang-undang. LSM memiliki hak untuk menerima pengaduan warga, menggali informasi, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, publik mengingatkan bahwa fungsi tersebut memiliki batasan yang tegas.

LSM tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa administrasi keuangan, meneliti buku kas desa, atau menilai ada tidaknya pelanggaran anggaran. Kewenangan memeriksa secara formal merupakan hak mutlak milik Inspektorat, auditor pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH).

Penggunaan istilah “monitoring” dalam surat pemberitahuan tersebut dikhawatirkan dapat menyesatkan publik dan menciptakan salah kaprah, seolah-olah LSM memiliki kekuasaan resmi layaknya pemeriksa negara.

Dampak yang kini dikhawatirkan adalah biasnya istilah “kontrol sosial” yang justru disalahgunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada aparat pemerintahan desa. Ada kekhawatiran munculnya persepsi bahwa Kepala Desa wajib tunduk pada setiap permintaan LSM, atau setiap hal yang belum jelas langsung dicap sebagai penyimpangan.

“Kontrol sosial bukan pemeriksaan. LSM bukan Inspektorat dan bukan aparat penegak hukum,” ungkap salah satu analisis warga yang berkembang di lapangan. Penilaian mengenai adanya kerugian negara, kesalahan administrasi, atau tindak pidana korupsi sepenuhnya berada di bawah mandat lembaga hukum formal, bukan LSM.

Jika LSM KANe Malut memang menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran BLT di Kasiruta Barat, mekanisme yang sah dan diatur oleh hukum adalah:

1. Mengumpulkan data dan bukti yang sahih, bukan sekadar bersandar pada dugaan atau kabar burung.

2. Memercayakan proses pemeriksaan lanjutan kepada lembaga negara yang memiliki mandat hukum.

3. Memercayakan proses pemeriksaan lanjutan kepada lembaga negara yang memiliki mandat hukum.

Langkah konstitusional ini dinilai jauh lebih elegan ketimbang melayangkan surat pemberitahuan yang terkesan memberi perintah atau menempatkan diri seolah-olah sebagai lembaga pengawas resmi negara.

Masyarakat pada dasarnya sangat mendukung pengawasan terhadap uang rakyat, termasuk penyaluran BLT Dana Desa. Namun, cara pengawasan yang menabrak tatanan birokrasi justru dikhawatirkan akan merusak sistem pemerintahan desa yang ada. Publik kini menunggu bukti nyata yang bisa diserahkan ke jalur hukum, bukan sekadar surat pemberitahuan yang memicu kegaduhan baru.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Ketua Umum LSM KANe Malut, Risal Sangaji, guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan perihal polemik surat monitoring tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *