TERNATE,Jhazirahtimur,com — Tata kelola infrastruktur Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara kini tengah menghadapi sorotan tajam. Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) Maluku Utara menggelar aksi massa dan secara terbuka menuding adanya degradasi integritas, indikasi ketidaktransparansi anggaran, serta ketimpangan kepemimpinan di tubuh instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum tersebut
Massa aksi menilai, sengkarut tata kelola ini berpotensi besar merugikan keuangan negara serta hak-hak masyarakat lokal. Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, di antaranya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait prinsip pengelolaan anggaran yang tertib dan transparan, serta pengabaian sistem merit yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam orasinya, AP3 Malut membeberkan empat proyek strategis nasional dan daerah di bawah kendali BWS Maluku Utara yang terindikasi kuat bermasalah di lapangan:
Proyek Embung Kelurahan Tafraka (Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate) Proyek yang bersumber dari APBN 2024 bernilai Rp 13,5 miliar ini dituding dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak. Bukannya membawa manfaat air baku, pembangunan embung ini justru dilaporkan memicu limpasan air yang menimbulkan banjir di permukiman warga saat musim hujan. Kasus ini pun diketahui tengah menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum
Proyek Irigasi Desa Sangowo (Kabupaten Pulau Morotai)Menelan anggaran fantastis lebih dari Rp 34 miliar, proyek irigasi ini disorot lantaran langsung mengalami kerusakan struktur fisik dalam waktu yang relatif singkat setelah selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek.
Proyek Inpres Tahap II (D.I Aha, D.I Goal, D.I Gagapok, dan D.I Wayana)Pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama yang menjadi kewenangan daerah ini menelan anggaran sebesar Rp 24.375.869.000 (Rp 24,3 miliar) dan diduga kuat sarat akan penyimpangan teknis di lapangan.
Proyek Irigasi Desa Lembah AsriProyek senilai Rp 16 miliar ini tersandung masalah pelik karena dibangun di atas lahan yang masih dalam sengketa dengan warga akibat belum tuntasnya pembebasan lahan sepanjang 88 meter. Selain itu, mutu konstruksi dipertanyakan karena diduga menggunakan material batu kapur yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi, sehingga mengancam daya tahan bangunan.
Massa juga meminta Komisi V DPR RI untuk mengevaluasi dan mengaudit alokasi dana penanganan bencana alam di Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (OP) SDA BWS Malut. Seiring dengan hal itu, AP3 Malut secara tegas menuntut pencopotan tiga pejabat teras BWS Malut, yakni Kepala Satker OP SDA (Reynaldo Vernades Mateus), Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (Irnanda Kristandi), dan Kepala Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (Muhammad Yunus).
Tuntutan Resmi Aksi AP3 Maluku Utara:
Pertama: Mendesak Dirjen Sumber Daya Air (SDA) melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Pejabat Satker dan PPK di lingkungan BWS Maluku Utara demi memastikan integritas, transparansi, serta kualitas proyek.
Kedua: Mendesak Irjen Kementerian Pekerjaan Umum RI bersama Komisi V DPR RI melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap alokasi, realisasi, dan efektivitas penggunaan dana APBN di BWS Maluku Utara dalam beberapa tahun anggaran terakhir.
Ketiga: Mendesak Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo, bersama Dirjen SDA dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PU untuk mengevaluasi proses kepemimpinan Kepala BWS Maluku Utara. Massa menuntut penerapan prinsip sistem merit berbasis kearifan lokal dengan mengedepankan putra daerah yang berintegritas, memenuhi syarat kepangkatan, kompeten, serta memahami karakteristik geografis dan budaya Kepulauan Maluku Utara.

