TERNATE,Jhazirahtimur.com— Kasus dugaan praktik rentenir ilegal yang menyeret seorang pengusaha asal Halmahera Selatan berinisial BT kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk bergerak cepat dan segera menetapkan BT sebagai tersangka jika bukti-bukti telah terpenuhi.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada 10 Juni 2026. BT diduga kuat menjalankan bisnis pinjaman uang tanpa izin resmi dengan bunga fantastis mencapai 40 persen. Tidak hanya mencekik lewat bunga tinggi, pola penagihan serta penggunaan aset berharga seperti sertifikat tanah sebagai agunan juga menjadi sorotan tajam.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa disederhanakan sebagai masalah perdata atau hubungan utang-piutang privat semata.”Jika kegiatan ini dilakukan secara berulang untuk mencari keuntungan tanpa izin resmi, dan ada unsur pemaksaan yang merugikan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai undang-undang,” ujar Taufan.
Ia meminta penyidik bersikap serius agar masyarakat kecil tidak terus menjadi korban dari praktik yang dinilai menjerat tersebut.Aroma Penyalahgunaan Dana DesaBukan sekadar pinjaman ke masyarakat umum, tapi juga menyoroti temuan krusial terkait dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa. Para aparatur desa tersebut ditengarai meminjam uang kepada BT dengan skema pengembalian yang bersumber langsung dari pencairan Dana Desa.
Bagi IMM, indikasi ini menjadi pintu masuk yang wajib diusut tuntas oleh kepolisian karena berpotensi merugikan keuangan negara.”Kalau benar Dana Desa dijadikan sumber pembayaran atau jaminan utang, ini sudah masuk ranah pelanggaran tata kelola keuangan desa. Aparat harus memeriksa apakah ada penyalahgunaan wewenang di dalamnya,” tegas
Tuntutan Transparansi dan Audit TotalDemi mengawal kepastian hukum, IMM Malut meminta tim penyidik melakukan langkah-langkah progresif:Melakukan audit menyeluruh dan penelusuran aliran transaksi (flow of funds).
Memeriksa rekening serta dokumen perjanjian pinjaman yang relevan.Memanggil saksi-saksi dari pihak penerima pinjaman serta kepala desa yang diduga terlibat.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak mengendap di meja laporan.
Mereka juga meminta Polda Malut membuka ruang informasi perkembangan kasus kepada publik secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tajam kepada praktik ilegal, tetapi tetap adil dan berbasis bukti. Jika unsur pidana terpenuhi, segera tetapkan tersangka dan proses sampai tuntas,” pungkas Taufan.

