Pembangunan Vila Lago Montana: Bukti Keangkuhan Pihak Ketiga Injak Aturan Negara dan Merusak Ekosistem Alam

TERNATE-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menuding pembangunan Vila Lago Montana di Kota Ternate sebagai bentuk pelanggaran hukum nyata yang merusak ekosistem alam.

Ketua GPM, Sartono Halek, menyatakan bahwa proyek yang sebagian sudah beroperasi tersebut berlokasi di kawasan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi.

Sartono mengungkapkan hal tersebut usai melakukan pantauan lapangan pada Jumat (17/4/2026).

Ia menyebut pihak pengembang seolah mengabaikan aturan dengan tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi di bagian belakang vila, sementara area depannya sudah dibuka untuk umum.

Menurutnya, tidak ada kejelasan status izin dari pemerintah terkait pembangunan di zona yang rawan bencana longsor dan banjir itu.

“Lokasi yang dibangun vila merupakan kawasan lindung. Namun pekerjaan konstruksi di bagian belakang tetap berlanjut dan bagian depan telah beroperasi secara terbuka. Ini bukan sekadar pembangunan yang tidak bertanggung jawab, melainkan pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Sartono, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kawasan lindung memiliki fungsi strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan untuk dikomersialisasi.

“Kawasan lindung dibuat untuk melindungi kita semua, bukan untuk dijadikan lahan bisnis yang menguntungkan segelintir orang,” ujarnya.

Sartono juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Ia menilai tidak ada satu pun pihak yang bisa mempertanggungjawabkan izin pembangunan tersebut hingga saat ini.

Karena itu, Sartono mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk segera mengusut kasus ini secara mendalam.

“Kita akan menuntut tanggung jawab sampai ke akar-akarnya! Siapa yang memberikan izin terselubung? Ataukah memang ada oknum yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi demi keuntungan pribadi?” tanya Sartono. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *