Sofifi, jhazirahtimur.com-Dugaan pelaksanaan nikah dinas tanpa sepengetahuan wali sah menyeret Polres Halmahera Utara ke dalam sorotan publik.
Kasus ini memicu protes keras dari pihak keluarga perempuan yang merasa haknya diabaikan.
Ketua Aliansi Pemuda Bobaneigo, Fandi Rizky, menyatakan keberatan atas proses yang dinilai janggal tersebut.
Ia menyebut adik kandungnya, AP alias Adelia, diduga dinikahkan secara dinas dengan seorang anggota polisi, Bripda JC alias Juan, tanpa pemberitahuan kepada wali sah keluarga.
Padahal, menurut Fandi, Adelia sebelumnya telah dilaporkan sebagai orang hilang sejak 2 Maret 2026 di SPKT Polres Ternate.
“Adik saya masih berstatus orang hilang, tapi tiba-tiba muncul kabar sudah dinikahkan. Ini jelas janggal dan tidak bisa diterima,” ujar Fandi Risky, Senin (30/3/2026).
Ia menilai langkah tersebut tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan internal kepolisian, termasuk Perkap Nomor 9 Tahun 2010 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2018.
“Sebagai wali sah, kami tidak pernah diberi pemberitahuan. Ini mencederai hak keluarga dan mencoreng institusi Polri,” tegasnya.
Fandi juga mendesak Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi bersama pemuda Desa Bobaneigo dan sejumlah organisasi di Maluku Utara pada Kamis, 2 April 2026.
“Kami akan turun aksi besar-besaran sebagai bentuk protes. Jika tidak ada respons, kami juga akan melakukan pemboikotan jalur transportasi Sofifi-Halut dan Sofifi-Haltim,” tutupnya. (Red)

