Peran Istri Pelaku Disorot, Keluarga Korban Siapkan Laporan Hukum

Oplus_131072

TERNATE –Perkembangan kasus insiden percobaan pembunuhan di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan keterlibatan istri pelaku yang dinilai turut berperan dalam aksi kekerasan terhadap korban, Aris.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan istri pelaku ke pihak kepolisian.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa korban.

Tim kuasa hukum korban, Agung Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan istri pelaku dalam kejadian tersebut.

“Dari keterangan korban dan saksi, istri pelaku diduga ikut menindih korban saat terjadi perebutan senjata tajam. Kami menilai tindakan tersebut bukan sekadar melerai, tetapi patut diduga sebagai bentuk turut serta,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim kuasa hukum korban, Chalid Fadel menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Yahya Mahmud selaku perwakilan keluarga korban menilai, proses hukum harus berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di lapangan.

“Keluarga korban meminta agar istri pelaku juga diproses. Berdasarkan kesaksian yang ada, tindakannya bukan melerai, melainkan ikut membantu pelaku,” ungkap Yahya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum korban juga menilai bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur dugaan percobaan pembunuhan berencana.

Hal ini dilihat dari kronologi kejadian, di mana pelaku disebut datang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban secara berulang kali.

“Serangan dilakukan tanpa peringatan dan menyasar bagian vital seperti leher dan kepala. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana,” jelas Agung.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana, guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *