Hendra Karianga: Hukum Tidak Boleh Delay, Kejati Malut Didesak Umumkan Hasil Penyidikan

Praktisi Hukum Hendra Karianga

Ternate, jhazirahtimur-Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara hingga saat ini masih terkatung-katung.

Padahal, sudah enam bulan lamanya proses berjalan, mulai dari penyelidikan hingga tahap penyidikan, namun belum ada titik terang yang memuaskan.

Pakar Hukum, Hendra Karianga, menilai penanganan kasus ini harus segera diungkap secara tuntas. Penundaan yang terjadi saat ini dinilai sangat tidak profesional dan mencederai rasa keadilan.

“Jangan ada penundaan macam ini! Penegakan hukum pidana korupsi tidak boleh berlarut-larut. Jika ditunda terus, publik pasti bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik layar?. Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, segera limpahkan ke pengadilan. Begitulah seharusnya mekanisme hukum berjalan,” tegas Hendra Karianga kepada media ini, Rabu (8/4/2026)

Menurutnya, penundaan keadilan (justice delay) sangat merugikan banyak pihak. Pertama, merugikan anggota DPRD yang berada dalam ketidakpastian hukum. Kedua, merugikan keuangan negara. Dan ketiga, melahirkan spekulasi negatif di masyarakat yang merusak kepercayaan publik.

“Saya mendesak Kejati Maluku Utara segera umumkan hasil penyidikan ini. Jangan seperti orang mau terbang tapi pesawatnya delay terus. Instrumen hukum sudah jelas, fakta ada, aparat ada, tujuan penegakan hukum pun jelas. Lantas, untuk apa ditunda?” ujarnya.

Hendra menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan saksi dan bukti sudah dianggap cukup. Masalah utamanya hanyalah kemauan dan kecepatan bertindak.

“Penundaan ini mencoreng wajah penegakan hukum kita. Astagfirullah, penanganan hukum jadi terlihat tidak becus dan lambat,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa justice delay adalah citra buruk bagi sistem hukum Indonesia. Hukum harus hadir memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

“Hukum itu harus tegas dan cepat. Di dunia ini yang boleh delay itu hanya jadwal penerbangan, bukan hukum! Penundaan yang berlarut-larut hanya membuktikan bahwa penyidik tidak mampu bekerja maksimal dalam memberantas korupsi,” pungkas Hendra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *