Gaji dan THR PNS Cair, Kepala BKAD Halbar Pastikan Hak THR PPPK Akan Dibayarkan 

Kepala BPKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar (foto/ist)

Halbar, jhazirahtimur-Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyalurkan hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran gaji bulan April beserta Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dicairkan sejak pekan lalu.

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, memaparkan total anggaran yang digelontorkan untuk gaji pokok PNS dan PPPK mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 35,3 miliar.

“Secara rinci, gaji PNS mencapai Rp 20,7 miliar lebih. Ketika digabungkan dengan gaji PPPK, totalnya menjadi Rp 35,3 miliar lebih yang sudah kami salurkan,” terang Chuzaemah kepada jhazirahtimur, Rabu (8/4/2026).

Selain gaji rutin, Pemkab Halbar juga telah menyalurkan dana THR sebesar Rp 14,5 miliar. Namun, pencairan tahap ini baru menjangkau PNS, anggota DPRD, dan Kepala Daerah.

“Untuk THR PPPK, saat ini belum bisa kami cairkan. Kebijakan ini disesuaikan dengan skema dan kemampuan fiskal daerah. Kami masih berupaya mencari sumber pendanaan lainnya,” jelasnya.

Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Chuzaemah menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk membayarkan hak tersebut tetap kuat.

“Waktunya belum bisa kami tentukan hari ini, namun satu hal yang pasti: THR untuk PPPK akan tetap dibayarkan sepenuhnya,” pungkasnya. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *