TERNATE-Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK-Malut) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) yang sangat fantastis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Dugaan kecurangan ini diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari 2022 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 21.737.332.000.
Hal tersebut diungkapkan dalam orasi kritis yang disampaikan Kejati Malut, pada Rabu (15/3/2026). Koordinator KPK-Malut, Yuslan Gani, merinci aliran dana yang dinilai sangat janggal tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas pada 2022 tercatat sebesar Rp 8.880.326.000. Angka ini melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp 10.888.055.000, sebelum turun drastis menjadi Rp 1.668.651.000 pada 2024.
“Kami menduga kuat adanya rekayasa yang disusun rapi, berupa manipulasi sistematis terhadap dokumen pertanggungjawaban. Mulai dari surat tugas yang tidak sesuai dengan waktu keberangkatan, hingga pemalsuan dokumen pendukung yang dibuat seolah-olah sah dan resmi,” ujar Yuslan. Ia menegaskan bahwa modus operandi ini direncanakan secara matang.
Selain kebocoran dana perjalanan dinas, Yuslan juga membongkar fakta yang lebih serius terkait dugaan praktik nepotisme yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Koalisi menuding sejumlah proyek strategis bernilai besar justru dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan khusus dengan penguasa daerah.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek-proyek besar dikuasai oleh orang-orang dalam lingkaran dekat Gubernur. Ini adalah bentuk Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang nyata di depan mata publik,” tegas Yuslan.
Beberapa proyek bernilai fantastis yang menjadi sorotan antara lain:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi senilai Rp8,9 Miliar.
2. Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal senilai lebih dari Rp19 Miliar.
3. Proyek Bendungan dan Irigasi Wayamli dengan anggaran Rp7,2 Miliar.
3. Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua yang menelan biaya hingga Rp72 Miliar.
Menurut Yuslan, pola pemberian proyek seperti ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh Gubernur bersama jajarannya, termasuk Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK-Malut melontarkan dua tuntutan keras:
1. Penindakan Segera: Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta Bendahara Pengeluaran yang dianggap memegang peran kunci dalam aliran dana tersebut. Koalisi juga mendesak Gubernur untuk segera mencopot keduanya dari jabatan.
2. Intervensi KPK RI: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan langsung menelusuri kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan praktik KKN yang merajalela di lingkungan Pemprov Malut.
“Keadilan tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” tutup Yuslan menutup orasinya. (Red)

