Karier Tamat! Oknum Brimob Bripka RAP Kena PTDH Akibat Kasus KDRT
Sofifi, jhazirahtimur.com-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Raeychand dalam sidang kode etik, Senin (6/4/2026). Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate. Dalam persidangan tersebut, Bripka RAP dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)….

