Sidang Keliling di Sula: Langkah Nyata PA Labuha Dekatkan Akses Keadilan dan Legalitas Hukum Perkawinan

Foto: Pengadilan Agama Labuha gelar sidang keliling

SANANA,Jhazirahtimur.com – Pengadilan Agama (PA) Labuha kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan pelayanan prima sekaligus mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil. Pada Rabu, 16 September 2026, tim PA Labuha menggelar kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini menyasar langsung para pencari keadilan yang selama ini menghadapi hambatan jarak, waktu, dan biaya yang besar jika harus datang langsung ke kantor pusat PA Labuha. Dengan hadirnya layanan ini, proses persidangan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan khidmat, tanpa mengesampingkan asas peradilan yang cepat, dan sederhana,

Dalam agenda tersebut, tim fokus sepenuhnya untuk memeriksa dan menerima perkara Isbat Nikah (Pengesahan Nikah). Langkah strategis ini diambil berdasarkan kebutuhan mendesak warga setempat yang selama ini kesulitan mendapatkan legalitas pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Labuha, Muhammad Taufiq Torano, S.HI., M.H., mengungkapkan bahwa layanan Isbat Nikah ini sengaja diperluas cakupannya untuk mengakomodasi banyak masyarakat yang berdomisili atau menetap di pulau-pulau luar yang belum memiliki buku nikah resmi.

“Mengingat Kepulauan Sanana masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Labuha, status perkawinan mereka harus disahkan oleh pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak administrasi kependudukan yang setara,” jelas Muhammad Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menerangkan bahwa program Isbat Nikah ini tidak hanya menyasar masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Sanana saja. Layanan ini juga mencakup warga dari beberapa wilayah lain yang belum memiliki Akta Nikah (buku nikah), meliputi KUA Kecamatan Mangoli Tengah, Mangoli Selatan, Sulabesi Selatan, hingga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kehadiran tim PA Labuha disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi dan respons positif dari warga setempat. Program ini dinilai sangat efektif dalam meringankan beban masyarakat, terutama dalam pengurusan legalitas perkara keagamaan dan administrasi negara seperti akta kelahi

Melalui program berkelanjutan ini, PA Labuha berharap pelayanan peradilan ke depan akan semakin dekat, inklusif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke penjuru wilayah hukum terluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *