TERNATE – Sekretaris Wilayah Pemuda Pancasila Maluku Utara, Samar Ishak, menyoroti tajam kebijakan sepihak pengelola Bandara Sultan Babullah Ternate terkait kenaikan tarif sewa lapak pedagang. Kebijakan tersebut dinilai mencekik para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengais rezeki di area bandara. Kenaikan harga sewa yang melonjak drastis secara beruntun dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan para pedagang lokal.
Samar Ishak mengungkapkan bahwa kenaikan tarif sewa lapak terjadi tanpa adanya sosialisasi yang wajar dan. tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang. Tarif sewa yang mulanya berada di angka Rp4 juta per bulan, naik menjadi Rp6 juta, dan saat ini dipaksa naik hingga mendekati Rp10 juta per bulan.
“Kenaikan ini sangat tidak masuk akal dan memberatkan para pedagang. Bagaimana mungkin tarif naik berlipat-lipat dalam waktu singkat tanpa memperhatikan kondisi riil pendapatan para penjual di sana?” tegas Samar saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Berangkat dari lonjakan tersebut, Pemuda Pancasila Maluku Utara menduga ada indikasi praktik tidak sehat atau “kongkalikong” di internal pengelola bandara, khususnya pada Bagian Jasa. Hal ini disinyalir karena penetapan harga sewa dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada standar acuan tarif resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Samar juga menyayangkan sikap Kepala Bandara Sultan Babullah yang terkesan membiarkan keputusan sepihak tersebut. “Padahal, penentuan kriteria dan standar harga sewa aset negara harus transparan serta mengacu pada regulasi Kemenhub, bukan ditetapkan sekehendak hati,” tambahnya.
Sikap otoriter pengelola bandara disebut semakin terlihat dalam forum rapat bersama para pedagang. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola diduga memaksakan kesepakatan kenaikan harga sewa secara sepihak. Para pedagang juga diancam tidak akan diperpanjang masa kontraknya apabila menolak tarif baru tersebut.
Atas kondisi ini, Samar menegaskan bahwa Pemuda Pancasila Maluku Utara siap berdiri di barisan depan membela para pedagang. Pihaknya meminta kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan permainan di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Sementara itu, pihak otoritas Bandara Sultan Babullah Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keluhan tarif sewa lapak tersebut. Upaya konfirmasi dan perolehan hak jawab dari pihak manajemen bandara masih terus dilakukan.
Kenaikan tarif sewa di kawasan fasilitas publik seperti bandara idealnya melewati mekanisme penyesuaian regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan evaluasi berkala. Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pihak eksternal, seperti Ombudsman perwakilan Maluku Utara, ikut mengawasi tata kelola aset negara agar tidak membebani sektor ekonomi produktif masyarakat daerah. (*)
