HALSEL,Jhazirahtimur.com —Kasus dugaan penjualan satu unit kapal tongkang milik orang lain yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Samsul Marwa, kini menjadi sorotan tajam. Tindakan nekat oknum pejabat desa ini dinilai telah melanggar hukum dan masuk ke dalam ranah pidana murni.
Praktisi Hukum, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat menjerat sang kades dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang Pencurian. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pengakuan dari kades yang bersangkutan beredar luas di berbagai media online. Menurut Bambang, pengakuan terbuka tersebut sudah lebih dari cukup sebagai modal awal bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Secara hukum pidana, pencurian merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, tanpa perlu menunggu laporan resmi dari korban, pihak kepolisian sudah bisa memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, cukup dengan dasar informasi atau pemberitaan yang sudah beredar di media,” ujar Bambang kepada awak media.
Bambang juga sangat menyayangkan tindakan tersebut karena dilakukan oleh seorang pejabat publik di tingkat desa. Sebagai seorang pemimpin, kades seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan contoh teladan yang baik bagi warganya, bukan justru menabrak aturan hukum.
“Apapun alasannya, seorang kepala desa tidak boleh melakukan tindakan pencurian. Terlebih objek yang dijual adalah kapal tongkang yang jelas-jelas bukan miliknya dan dilakukan tanpa izin dari pemilik sah,” tegas Bambang.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk segera memanggil oknum kepala desa tersebut. Penegakan hukum yang cepat sangat dinantikan demi keadilan serta memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya.

