HALSEL,Jhazirahtimur.com —Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didesak segera memerintahkan Ditreskrimsus untuk memeriksa Kepala Desa Akejailolo kecamatan kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Burhan Safar, yang diduga terlibat dalam pengelolaan Tambang Emas ilegal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD — IMM) Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa apabila benar seorang kepala desa terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pejabat. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif dan terbuka. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal,” tegas Taufan.
Taufan, meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut dan memastikan tidak ada penyelenggara pemerintahan desa yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan usaha pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta menghilangkan hak negara atas pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang membiayai maupun mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

