Diduga Terlibat Tambang Ilegal, IMM Malut Minta Kades Akejailolo Diperiksa 

Foto: Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba

HALSEL,Jhazirahtimur.com — DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Akejailolo dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana diberitakan media. Dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa serta tata kelola sumber daya alam yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa apabila benar seorang kepala desa terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pejabat. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif dan terbuka. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal,” tegas Taufan.

DPD IMM Malut juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut dan memastikan tidak ada penyelenggara pemerintahan desa yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan usaha pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta menghilangkan hak negara atas pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang membiayai maupun mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *