Sofifi, jhazirahtimur.com-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Raeychand dalam sidang kode etik, Senin (6/4/2026).
Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate. Dalam persidangan tersebut, Bripka RAP dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban, Pipin Wulandari, mengikuti jalannya sidang secara daring karena kondisi kesehatannya yang belum pulih.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, mengatakan putusan PTDH merupakan bentuk keadilan bagi korban.
“Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH. Ini keadilan untuk korban,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, dalam persidangan Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Bahtiar juga meminta Kapolda Maluku Utara segera menindaklanjuti hasil sidang etik dengan memproses upacara lepas dinas.
Selain proses etik, ia mendesak agar penanganan perkara pidana yang saat ini ditangani Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate segera dipercepat hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyatakan hasil sidang etik akan ditetapkan oleh Kapolda dan diproses administrasi oleh Biro SDM.
“Hasil sidang akan ditetapkan Kapolda, kemudian diproses administrasi untuk penerbitan keputusan PTDH,” katanya.
Diketahui, selain dijatuhi sanksi etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Proses pidananya hingga kini masih berjalan. (Red)

