Kasus Rp 7 Miliar Tak Bergerak, Komitmen Kejati Malut Berantas Korupsi Dipertanyakan

Ternate, jhazirahtimur.com – Penanganan dugaan korupsi proyek normalisasi jalan di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 7,09 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam pemberantasan korupsi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, baik Kejati Maluku Utara dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 2025.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut pihaknya telah berulang kali melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan.

“ Pasca pemeriksaan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Ini yang membuat kami mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Sartono kepada media, Kamis (2/4/2026).

Menurut Sartono, proyek normalisasi yang tersebar di dua pulau itu terbagi dalam sejumlah paket pekerjaan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Rinciannya, pada 2023 terdapat 9 paket proyek senilai sekitar Rp 1,6 miliar, tahun 2024 sebanyak 20 paket dengan nilai hampir Rp 4 miliar, dan tahun 2025 sebanyak 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar.

Dari hasil investigasi internal GPM, sebagian proyek diduga fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, ditemukan adanya perusahaan yang mengerjakan lebih dari satu proyek di lokasi berbeda dalam waktu bersamaan.

“Secara teknis ini sulit terjadi. Kami menduga ada rekayasa dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Sartono juga mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaunidin Umaternate.

Selain itu, nama Sabarun Umaternate dan seorang staf honorer bernama Melly turut disebut perlu diperiksa. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, ikut disorot karena diduga mengetahui atau menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Sejumlah perusahaan pelaksana proyek juga diminta untuk diperiksa, di antaranya Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya.

Sartono menegaskan aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik pekerjaan serta audit menyeluruh terhadap dokumen proyek.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Ia memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Rakyat Kepulauan Sula berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Sartono. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *