Bripda JC Diduga Hamili Perempuan Diluar Nikah, Keluarga Korban Desak Kapolda Malut Tindak Tegas 

Fandi Risky, Ketua Pemuda Aliansi Bobaneigo

Halut, Jhazirahtimur.com-Tekanan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara terus menguat pasca terungkapnya dugaan pelanggaran berat yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut). Bripda berinisial JC, personel Satuan Samapta, diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah hingga usia kandungan korban mencapai lebih dari delapan bulan.

Keluarga korban yang diwakili Ketua Aliansi Pemuda Bobaneigo (APB), Fandi Rizky, secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara beserta jajaran Bidang Propam untuk mengusut tuntas kasus ini.

Fandi yang merupakan kakak kandung dari perempuan berinisial A itu menilai tindakan oknum polisi tersebut tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mencoreng institusi Polri.

“Ini sudah masuk pelanggaran moral dan etika profesi. Kami minta Kapolda bertindak tegas, usut tuntas secara transparan, tanpa tebang pilih,” ujar Fandi di Ternate, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, korban kini tengah menjalani masa kehamilan lebih dari delapan bulan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Kota Ternate.

Fandi menegaskan bahwa jika terbukti, perbuatan Bripda JC jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga kehormatan, martabat, dan integritas.

Fandi juga mengkritik apabila internal kepolisian terkesan lamban dalam menangani laporan ini. Ia bahkan mengancam akan menggerakkan aksi solidaritas pemuda dan melakukan pemboikotan jalur transportasi darat di ruas Sofifi-Halmahera Utara serta Sofifi-Halmahera Timur jika keadilan tidak kunjung ditegakkan.

“Saya akan gerakkan seluruh pemuda Desa Bobaneigo bersama organisasi pergerakan di Maluku Utara. Kami tunggu tindakan nyata dari Kapolda,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *