SOFIFI, Jhazirahtimur.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengeluarkan peringatan serius terkait kemungkinan timbulnya isu hukum dalam pelaksanaan kontrak payung, terutama pada proyek konstruksi dan program-program pemerintah.
Keterangan ini disampaikannya saat menghadiri acara peluncuran kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, pada hari Rabu (6/5/2026).
Dalam pidatonya, Sufari menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjalankan tugas dengan profesional dan transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
“Mari kita bersama-sama berhati-hati, harus benar-benar menjalankan dengan profesionalisme dan transparansi sehingga tidak ada masalah yang muncul kelak,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun kontrak payung berfungsi sebagai dasar hukum, namun tetap memiliki risiko apabila tidak didukung oleh dokumen turunan yang jelas dan terperinci. Salah satu bagian yang rentan adalah ketika surat pesanan tidak mencantumkan secara detail aspek teknis, harga satuan, dan jangka waktu pelaksanaan.
“Jika hal-hal tersebut tidak jelas, maka berpotensi terjadi pelanggaran kontrak atau wanprestasi,” ungkapnya.
Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat saling mendukung tidak membuat pihak-pihak terkait melupakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Kita bisa menjalin hubungan baik, namun jangan sampai mengorbankan profesionalisme. Ketelitian sangat penting, karena bahkan teman sekalipun bisa menyebabkan kerugian jika kita tidak tetap waspada,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan masalah yang muncul akibat perubahan kontrak, baik dari segi ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak resmi ditandatangani. Menurutnya, setiap perubahan harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan dampak hukum.
Kajati tersebut juga menyentuh tentang risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung. Ia menjelaskan bahwa harga yang ditentukan pada awalnya dapat menjadi masalah ketika terjadi perubahan kondisi pasar.
“Penyedia jasa atau barang bisa mengalami kerugian jika harga bahan meningkat, begitu juga pemerintah sebagai pihak pembeli bisa dirugikan jika harga di pasar justru mengalami penurunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa risiko mulai dari masalah administrasi hingga tindakan pidana sering muncul menjelang akhir tahun anggaran. Hal ini umumnya berkaitan dengan keterlambatan dalam penerbitan surat pesanan atau kesalahan dalam urusan administratif lainnya.
“Dalam pelaksanaan kontrak payung, aspek administrasi harus dipastikan dengan benar. Hanya satu kesalahan saja bisa dianggap sebagai cacat pada prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Jaksa berangkat dua bintang ini kemudian meminta kepada seluruh kepala dinas serta pihak terkait agar meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menghindari temuan audit maupun masalah hukum di kemudian hari

