Perpres 46 & Pergub 31: Memperkuat Tata Kelola: Peran BPBJ Sebagai UKPBJ Utama Kini Semakin Tegas

SOFIFI, Jhazirahtimur.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi memperkuat dan menyelaraskan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sekaligus menegaskan kedudukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) utama di lingkungan Pemprov Malut.

 

Inti kebijakan ini mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi berskala besar dan berisiko tinggi ditangani khusus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B. Sementara itu, PPK Tipe C hanya diperbolehkan menangani pekerjaan bernilai kecil dan sifatnya sederhana. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, kepastian hukum, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

 

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 74A Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan, berkedudukan di UKPBJ. Pengelola tersebut dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan maupun PPK, serta membantu Pengguna Anggaran dalam seluruh tahapan mulai perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.

Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menjelaskan Pergub 31 Tahun 2025 adalah bentuk keseriusan Pemprov Malut dalam memperbaiki kualitas belanja pembangunan.

“Kini PPK konstruksi harus berkompetensi Tipe B, tidak lagi Tipe C. PPK Tipe C hanya boleh menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta atau konstruksi sederhana di bawah Rp400 juta,” jelas Hairil, Senin (20/7).

Ia menambahkan, OPD yang belum memiliki pejabat bersertifikasi PPK Tipe B tidak lagi dipaksakan mengelola sendiri paket berisiko tinggi. Paket pekerjaan tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada BPBJ agar proses berjalan lebih tertib dan sesuai standar.

“Pengelola Pengadaan termasuk Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, hingga PPK kini berkedudukan di UKPBJ. Ini sudah jelas diatur dalam Perpres 46, sehingga pengelolaannya terpusat di BPBJ,” tegasnya.

Selain memperkuat integritas, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat realisasi anggaran Tahun 2026. Saat ini BPBJ sedang mendampingi seluruh OPD dalam penyusunan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke aplikasi SiRUP, agar setiap kegiatan memiliki jadwal jelas dan dapat dipantau secara langsung untuk meminimalkan keterlambatan maupun kesalahan administrasi.

Dengan aturan baru ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih terpusat, transparan, serta mampu menekan potensi penyimpangan demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *