TERNATE-Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi melalui Asta Cita dinilai belum tercermin dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024.
Kasus yang telah bergulir selama tujuh hingga delapan bulan itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu sorotan dari Pakar Hukum Keuangan Negara, Hendra Karianga, yang menilai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak serius dalam mengusut perkara tersebut.
“Kejati tidak seriuslah. Penindakan pemberantasan korupsi di Maluku Utara itu tidak serius dan tidak signifikan, tidak sesuai dengan tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Asta Cita, salah satu poin utama adalah pemberantasan korupsi. Kenapa penanganan kasus di Kejaksaan Agung begitu cepat, sementara di daerah begitu lamban?” tegas Hendra.
Menurut Hendra, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kesan adanya tarik-ulur dan ketidakjelasan dalam proses hukum. Ia menilai, untuk kasus seperti tunjangan DPRD, audit investigatif yang dibutuhkan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Kalau dalam waktu tujuh hingga delapan bulan hasil audit investigatif belum juga ada, itu terlalu lama. Jangan-jangan hanya omong-omong saja,” ujarnya.
Hendra menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kerugian negara itu harus dihitung secara resmi. Biasanya jaksa bisa menggunakan BPK atau BPKP. Kalau BPK dianggap memerlukan waktu lebih lama, maka BPKP bisa menjadi alternatif yang lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif. Jenis pemeriksaan terakhir inilah yang lazim digunakan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Dalam audit investigatif, akan dijelaskan metodologi pemeriksaan, besaran kerugian negara, hingga siapa yang harus bertanggung jawab. Ini prosedur baku dalam penanganan kasus korupsi,” kata Hendra.
Menurutnya, kasus tunjangan anggota DPRD Maluku Utara sesungguhnya tidak rumit. Penyidik hanya perlu memeriksa besaran tunjangan yang diterima, membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku, lalu menghitung selisih yang berpotensi menjadi kerugian negara.
“Ini perkara sederhana. Tinggal dicek apakah besarannya layak dan patut, berapa yang diterima masing-masing anggota, lalu dihitung selisihnya. Dengan begitu, kerugian negara bisa segera diketahui,” tegasnya.
Hendra juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi dan saling tuding. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum secara jelas dan terukur.
“Publik harus diberikan penjelasan yang terang. Setelah penyelidikan dan alat bukti dianggap cukup, perkara naik ke tahap penyidikan. Pada tahap itulah kerugian negara dihitung melalui audit resmi. Kalau itu dilakukan, maka persoalan akan menjadi jelas,” pungkas Hendra Karianga. (Red)

