TERNATE, Jhazirahtimur.com –Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) mengajukan pertanyaan terkait sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Dewan. Hal ini selain adanya dugaan penyimpangan alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Ternate senilai Rp26,3 miliar tahun 2024–2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Dewan yang diperiksa antara lain Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.
“Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyuapan dalam polemik izin Penggunaan Batas Galian (PBG) pembangunan Villa Lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib, yang berlokasi di sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan,” ujar Juslan J. H. Latif saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan Kejaksaan Tinggi pada Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate telah secara tegas menetapkan larangan pembangunan struktur permanen – termasuk villa – di kawasan sempadan danau. Larangan ini bukan sekadar aturan birokrasi belaka, melainkan upaya nyata untuk melindungi serta menjaga fungsi hidrologis, mencegah terjadinya erosi, dan menjaga kelestarian ekosistem air dari risiko pencemaran limbah domestik.
Penegasan terkait larangan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (dan Danau), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2025 yang mengatur secara teknis penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Adapun batas minimal yang dilarang untuk mendirikan bangunan (Garis Sempadan Danau) adalah antara 50 hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” pungkas Juslan.

