Laporan SPPD Fiktif ke BPK Disebut Tidak Terkait Kasus BK DPRD Ternate

TERNATE-Pihak terkait menegaskan bahwa laporan dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki keterkaitan dengan perkara etik yang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Rumasukun, yang menjadi narasumber utama dalam klarifikasi persoalan ini.

Ia menekankan bahwa publik perlu membedakan secara tegas antara laporan dugaan tindak lanjut ke BPK dengan putusan etik BK DPRD, karena keduanya berada dalam ranah yang berbeda.

“Harus dipahami dengan jelas, laporan dugaan SPPD fiktif yang sudah disampaikan ke BPK itu berbeda substansinya dengan perkara etik di BK DPRD. Tidak ada hubungan hukum maupun objek perkara di antara keduanya,” kata Ahmad Rumasukun melalui siaran persnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, polemik yang berkembang di ruang publik terjadi karena adanya penyederhanaan informasi yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah dua persoalan tersebut saling berkaitan, padahal mekanisme penanganannya berbeda.

Sementara itu, BK DPRD Kota Ternate sebelumnya telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui Surat Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Keputusan itu merupakan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang berlangsung sejak 30 Oktober 2025.

Perkara tersebut berawal dari laporan Muzakir Gamgulu yang menilai adanya penyebaran informasi yang dianggap tidak didukung bukti terkait pengelolaan paket pengadaan makan minum.

Dalam putusannya, BK yang dipimpin Mochtar Bian bersama anggota Muslim Sahil dan Tasman Balak menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Nurjaya juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Keputusan BK tersebut telah diteruskan kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara untuk pembinaan internal.

Namun demikian, Ahmad Rumasukun menegaskan bahwa penyelesaian perkara etik tidak serta-merta menghilangkan proses hukum lain yang sedang berjalan terkait dugaan SPPD fiktif yang telah dilaporkan ke BPK.

“Perlu digarisbawahi, satu kasus sudah selesai di ranah etik, tetapi laporan dugaan SPPD fiktif tetap merupakan proses terpisah yang masih berjalan di lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi upaya yang dapat mengaburkan substansi persoalan, serta meminta semua pihak mengawal proses secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *