TERNATE, Jhazirahtimur – Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) menggelar aksi Demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertindak tegas terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Ternate. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya ke BPK-RI Perwakilan Maluku Utara.
Dalam orasinya di depan kantor Kejati pada Kamis (30/04), Juslan J Aji Latif menyampaikan data bahwa total alokasi anggaran SPPD periode 2024–2025 mencapai Rp26,396,446,700 atau sekitar Rp26,3 miliar. Anggaran tersebut dikelola secara swakelola dan terbagi menjadi 66 item pekerjaan.
“Tahun 2024 menyerap anggaran sebesar Rp13,156,355,700 dari 34 paket, dengan 11 item di antaranya bernilai di atas Rp500 juta. Sementara tahun 2025, anggaran mencapai Rp13,240,091,000,” ujar Juslan.
Ia menegaskan bahwa pembengkakan anggaran tersebut mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi minimal 50%. “Di saat pemerintah pusat serukan hemat anggaran, anggaran perjalanan dinas justru membengkak,” katanya.
Juslan juga mempertanyakan tindak lanjut Badan Kehormatan (BK) DPRD yang belum mengambil keputusan hukum terhadap tujuh anggotanya yang diperiksa terkait dugaan suap izin pembangunan Villa Lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib. Nama-nama tersebut adalah Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.
“Villa ini dibangun di area terlarang sempadan Danau Laguna, melanggar UU Sumber Daya Air dan aturan teknis yang menetapkan radius 50–100 meter dari danau dilarang adanya bangunan permanen untuk menjaga ekosistem,” tambah Juslan.

