GPM Kembali Demo Kejati Malut, Bongkar Proyek Fiktif Rp7 Miliar di Sula

TERNATE, Jhazirahtimur – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara kembali melabrak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (30/04/2026). Massa mendesak penegak hukum segera bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula yang nilainya mencapai Rp7.093.852.483,61.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menegaskan kasus ini sudah berulang kali disuarakan, bahkan laporan sudah dilayangkan ke Kejati maupun Polda Maluku Utara, namun hingga kini belum ada gerakan hukum yang nyata.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tapi tidak ada tindakan konkret. Ini bukti lemahnya komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah,” seru Sartono

Proyek yang digelontorkan dari anggaran 2023 hingga 2025 ini diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rinciannya sangat mencengangkan:

– 2023: 9 paket senilai Rp1,6 Miliar

– 2024: 20 paket senilai hampir Rp4 Miliar

– 2025: 7 paket senilai sekitar Rp1,3 Miliar

Menurut temuan Pansus DPRD Sula, sebagian besar proyek ini diduga fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

Logika Mustahil: Satu Perusahaan Kerja di Dua Pulau Sekaligus

Sartono menyebut, ada kejanggalan teknis yang sangat mencolok. Sejumlah penyedia jasa diketahui mengerjakan proyek di dua lokasi berbeda yang terpisah laut (Pulau Sulabesi dan Mangoli) dalam waktu bersamaan.

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus? Ini akal-akalan semata! Pekerjaan mustahil dikerjakan, tapi uang negara sudah cair,” tegasnya.

Sebut Nama Besar: Sekda, Mantan Kadis, hingga Direktur CV

GPM menuntut Kejati segera memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang diduga kuat terlibat jaring ini, antara lain:

– Jaunidin Umaternate (Mantan Kadis PUPR / Eks PPK)

– Rosihan Buamona (Kadis PUPR saat ini / Mantan Kepala ULP)

– Sabarun Umaternate (Adik Kadis)

– Melly (Staf Honorer)

– Muhlis Soamole (Sekretaris Daerah Sula / Ketua TAPD)

Tak hanya pejabat, sejumlah direktur perusahaan pelaksana juga harus diusut tuntas, seperti CV. Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, dan lainnya.

“Kami curiga ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat Sula. Penyidik harus turun lapangan, verifikasi dokumen, dan tanya warga langsung,” tegas Sartono.

Ancaman Aksi Lebih Besar

Kasus ini dilaporkan melanggar UU Tipikor, KUHP, hingga UU Keuangan Negara. GPM memberikan ultimatum keras. Jika Kejati dan Polda tidak segera menampilkan progres hukum yang nyata, aksi demonstrasi akan terus digelorakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor korup ini digulung dan dihukum berat. Rakyat Sula sudah muak dengan kebobrokan ini!” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *