Ternate, jhazirahtimur.com-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
Kasus ini telah menggemparkan publik Maluku Utara dan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi, menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, termasuk menyasar anggota DPRD yang kini kembali menjabat periode 2024-2029.
Ia menilai, sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi menetapkan siapa tersangkanya karena proses penyidikan telah berjalan beberapa bulan, bahkan semua pihak telah dimintai keterangan.
“Ini bukan kasus biasa. Jika terbukti merugikan negara, hukum harus menjerat siapapun, termasuk mereka yang kembali duduk di DPRD. Kami mendesak Kejati Malut untuk bergerak cepat dan transparan,” tegas Wahyudi M. Zen kepada jhazirahtimur, Selasa (7/4/2026)
Selain penegakan hukum, LIN meminta partai politik bertindak tegas. Bila audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara, anggota DPRD aktif yang terlibat harus segera dicopot melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dari 45 anggota DPRD, 16 orang saat ini masih menjabat. Jika terbukti merugikan negara, partai politik wajib melakukan PAW. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menjaga marwah DPRD dan kepercayaan publik,” tambah Wahyudi.
Berdasarkan data Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kini sedang dianalisis tim penyidik Kejati, kerugian negara per anggota DPRD cukup signifikan.
” Untuk tunjangan perumahan saja, setiap anggota bisa menimbulkan kerugian sekitar Rp600-800 juta selama periode 2019-2024. Ditambah tunjangan transportasi, angka ini bisa menembus miliaran rupiah per orang, bebernya.
Berikut daftar 16 anggota DPRD Malut yang kembali menjabat periode 2024-2029 dan berpotensi terkena PAW jika terbukti: Kuntu Daud, Iqbal Ruray, Husni Bopeng, Risno Sadonda, Sukri Ali, M. Ali Sangaji, Haryadi Ahmad, Rahmawati Muhammad, Muhammad Abusama, Farida Djamal, Mukmina Yasin, Cornelia Macpal, Djufri Yakuba, Maria Silfi Diyabora, Astrid Tiara Yasin, dan M. Ibrahim M. Saleh.
LIN Maluku Utara menekankan, PAW bukan hanya langkah politik, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemberantasan korupsi di daerah.
Wahyudi mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sangat bergantung pada integritas para anggotanya. (Red)

