MA Tolak PK Gubernur Malut, Utang Rp 2,8 M Harus Lunas Segra
TERNATE, JhazirahTimur – Mahkamah Agung (MA) menolak tegas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait utang Rp 2,8 miliar dengan pengusaha Kristian Wuisan. Amar putusan PK Nomor 1413 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang diputus majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi mempertegas putusan dua tingkat pengadilan sebelumnya. Semua…

