Tiga Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif Haltim Kembalikan Rp436 Juta ke Negara
Jhazirahtimur.com – Sebagian kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berhasil dikembalikan. Ketiga terdakwa telah menitipkan total uang senilai Rp436 juta ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan. Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi,…

