LPI Tantang Kejati Maluku Utara: Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Paling Lambat 15 Juni, Atau Segera Angkat Kaki  

TERNATE, Jhazirahtimur.com  – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara memberikan tantangan tegas dan batas waktu yang jelas kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Pihak pengawas ini menuntut agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka paling lambat tanggal 15 Juni 2026.

Koordinator LPI Maluku Utara melontarkan pernyataan keras, bahkan menyatakan jika sampai batas waktu tersebut Kejati Maluku Utara belum juga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, maka instansi kejaksaan diminta dengan hormat untuk segera angkat kaki dari wilayah Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan mengingat proses penyidikan yang sudah berjalan cukup lama dinilai tidak lagi memiliki alasan untuk tertunda. Berdasarkan fakta dan data yang dihimpun dari berbagai media online di Maluku Utara, seluruh proses pengumpulan keterangan dianggap sudah selesai dan bukti permulaan terlihat sangat kuat.

“Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 15 Juni. Jika sampai hari itu belum ada penetapan tersangka, itu artinya Kejati tidak berani atau tidak mampu menegakkan hukum di sini. Kalau begitu, lebih baik angkat kaki saja dari Maluku Utara,” tegas Koordinator LPI Rajak Idrus dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Rajak Mengatakan, Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Seluruh saksi yang diperlukan telah dimintai keterangan, dan bahkan dua saksi kunci yang memegang peran sangat strategis dalam kasus ini telah diperiksa berulang kali oleh penyidik.

Kedua tokoh kunci tersebut adalah Abubakar Abdullah (Mantan Sekretaris Dewan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan) dan Samsuddin Abdul Kadir (Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara). Keduanya sudah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan panjang di ruang penyidik Kejati Maluku Utara guna mengonfirmasi peran dan tanggung jawab masing-masing dalam aliran dana senilai Rp147 miliar tersebut.

“Abubakar Abdullah dan Samsuddin Abdul Kadir saja sudah diperiksa berkali-kali. Artinya, penyidik sudah memegang benang merah kasus ini. Dokumen lengkap, saksi lengkap, dan peran pelaku sudah terungkap. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” tambahnya.

LPI menilai, jika dengan bukti yang sejelas ini Kejati masih belum berani mengambil langkah hukum, maka timbul dugaan kuat adanya permainan, intervensi, atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Masyarakat dan elemen pengawas menuntut kejaksaan membuktikan kemandirian dan ketegasannya, atau bersiap kehilangan kepercayaan publik sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *