TERNATE, Jhazirahtimur.com– Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim.
Selain mengungkap praktik perjadin fiktif dan penggelembungan anggaran, laporan yang disertai bukti awal juga mengindikasikan adanya rekening penampungan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dana hasil penyimpangan.
Kasus ini memasuki babak baru setelah tim hukum menyerahkan laporan resmi, yang mencakup dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian bagi kas negara. Dalam jumpa pers di Kantor Hukum LBH Kapita Maluku Utara, Ketua Tim Hukum Swares Yanto Yunus menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengungkap skema korupsi yang diduga berjalan secara terstruktur.
“Kami telah melaporkan secara resmi ke KPK RI dengan dukungan bukti awal yang menunjukkan adanya manipulasi perjadin dan markup anggaran,” jelas Swares.
Temuan penting yang diungkap adalah cara manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjadin. Oknum diduga hanya menginap satu malam di hotel dengan tarif tertentu, kemudian pindah ke akomodasi yang lebih murah. Namun dalam dokumen resmi, dicatat bahwa mereka menginap selama empat malam di hotel pertama dengan tarif lebih dari Rp 2 juta per malam.
“Pada kenyataannya, pembayaran yang benar hanya sekitar Rp1 juta per malam dan terjadi perpindahan hotel. Selisih anggaran yang dicatat dengan pembayaran riil diduga menjadi dana fiktif,” terangnya.
Tim hukum menilai bahwa praktik ini termasuk rekayasa administratif yang disengaja dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Selain manipulasi dokumen, juga ada indikasi aliran dana ke rekening penampungan di sebuah bank.
Juru Bicara Tim Hukum, Ahmad Rumasukun, menyatakan bahwa data terkait rekening tersebut telah mereka miliki, namun identitasnya belum dapat diumumkan karena menjadi bagian dari penyelidikan.
“Kita akan menggunakan pendekatan follow the money dan pelacakan aset untuk mengetahui pihak mana yang mendapatkan manfaat dari dana tersebut,” ujar Ahmad.
Selain melapor ke KPK, tim hukum juga akan menyampaikan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk melakukan audit khusus atau investigatif.
“Kami akan mengajukan permohonan audit agar kerugian negara dapat dihitung dengan akurat dan menyeluruh,” kata Swares. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat dasar hukum terkait kerugian negara dan menjadi landasan dalam proses penyidikan.
Tim hukum telah mengamankan berbagai bukti terkait pengaturan perjadin, yang akan diserahkan kepada penyidik sesuai prosedur hukum. Anggota tim hukum Mubarak Abdurrahman menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
“Kita melihat ada pola yang berulang, bukan hanya kasus tunggal. Semua ini harus diungkap secara jelas,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya Roslan, SH, menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan.
“Jika unsur-unsur Tipikor terpenuhi, maka mereka harus diproses sesuai hukum. Ini menyangkut uang yang berasal dari rakyat,” tegasnya.
Dengan laporan resmi ke KPK dan usulan audit ke BPK serta BPKP, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Tim Hukum Nurjaya menegaskan akan terus mengawal proses hingga tuntas.
“Kami akan terus berjuang untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” pungkas Swares.

