Jhazirahtimur.com – Pakar hukum Hendra Karianga menilai pengacara Junaidi kurang memahami tata kelola keuangan negara dalam polemik tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.
Menurut Hendra, jika ingin membedah persoalan tersebut, maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pertanyaannya adalah, apakah APBD Provinsi Maluku Utara, khususnya pos belanja DPRD yang saat ini disidik Kejaksaan Tinggi, sudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut?” ujar Hendra, Jum’at (13/2/2026)
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam struktur hukum administrasi pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mendelegasikan kewenangan kepada pejabat di bawahnya, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jika berbicara pejabat di lingkungan DPRD, maka pejabat pengelola keuangan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan). Dialah yang menyusun perencanaan anggaran tahunan, termasuk belanja perjalanan dinas, makan minum, pakaian dinas, hingga besaran tunjangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, norma teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran tunjangan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apakah besaran tunjangan DPRD yang hampir mendekati Rp150 miliar itu patut dan layak? Ukuran kepatutan inilah yang akan dinilai auditor yang digunakan oleh Kejaksaan dalam pemeriksaan. Apakah anggaran sebesar itu bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran, terutama dalam kondisi keuangan daerah yang tertekan akibat Covid-19 saat itu?” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Sekwan sebagai pejabat pengelola keuangan sekaligus KPA di lingkungan DPRD. Menurutnya, Sekwan memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan anggaran pada pos belanja DPRD.
“Sekwan tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Ia bukan sekadar juru bayar. Sebagai KPA, dia memiliki kewenangan terhadap arus masuk dan keluar kas daerah pada pos DPRD, termasuk menolak apabila penganggaran tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menilai, ukuran kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan menjadi aspek krusial yang kini tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam proses penyidikan.
Hendra mengapresiasi langkah Kejati yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ia meyakini, proses hukum akan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Korupsi keuangan negara biasanya tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak,” pungkasnya.

