Terungkap! Wabup Halsel dan Istri Dihukum Bayar Utang Hampir 1 Miliar  

TERNATE, Jh – Skandal memalukan mengguncang Halmahera Selatan! Wakil Bupati (Wabup) Helmi Umar Muksin dan istrinya, Mardiana Bopeng, resmi dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar utang sebesar Rp950 juta kepada Ahmad Assegaf. Putusan ini diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 24 November 2025, dalam sidang yang penuh drama.

Majelis hakim PN Ternate, yang diketuai oleh Deni Hendra St Panduko, tanpa ampun menjatuhkan vonis yang memukul telak pasangan pejabat tersebut. Terbukti bahwa Helmi Umar Muksin dan Mardiana Bopeng telah memanfaatkan uang pinjaman dari Ahmad Assegaf saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2020-2024, namun kemudian ingkar janji untuk melunasinya.

“Para Tergugat telah mempermainkan hukum dan kepercayaan! Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan tercela ini!” tegas salah satu sumber internal PN Ternate.

Sesuai putusan pengadilan, Wabup Halsel dan istrinya tidak hanya diwajibkan membayar lunas utang sebesar Rp950 juta, tetapi juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp385.000 secara tanggung renteng. Jika tidak, konsekuensi hukum yang lebih berat akan menanti!

Humas PN Ternate menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan upaya banding dari pihak Wabup Halsel. Namun, satu hal yang pasti: citra pejabat publik di Halmahera Selatan kembali tercoreng akibat skandal utang yang memalukan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *