Praktisi Hukum: LSM Kane Tidak Punya Kewenangan Monitoring Dana Desa

Foto: Praktisi Hukum, Yohanes Masudede, S.H., M.H.,

HALSEL,Jhizirahtimur.com – Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara ( LSM-Kane) belakangan ini tengah mendapat sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum. Lembaga non-pemerintah tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangannya karena melakukan tindakan investigasi dan monitoring langsung terhadap pemanfaatan Dana Desa di lapangan.

Menanggapi fenomena tersebut, Praktisi Hukum, Yohanes Masudede, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun LSM wajib menjalankan kegiatannya secara ketat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Akta Pendirian yang telah disahkan.

“Setiap organisasi atau LSM kegiatannya harus sesuai dengan AD/ART dan Akta Pendiriannya. Kalau LSM Kane itu sejak awal bergerak di bidang sosial, maka mereka sama sekali tidak memiliki legalitas untuk melakukan tindakan monitoring Dana Desa,” ujar Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyoroti maraknya dalih ‘kontrol sosial’ yang kerap digunakan oleh oknum organisasi untuk membenarkan tindakan yang menyerupai aparat berwenang. Ia mengingatkan dengan tegas bahwa LSM bukanlah lembaga negara yang dibekali fungsi pengawasan anggaran publik. Jika melanggar, sanksi berat sudah menanti.

LSM bukan lembaga negara. Jadi, tidak bisa menggunakan alasan kontrol sosial kemudian berbuat seolah-olah seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara melakukan monitoring Dana Desa,” cetusnya.

Akibat dugaan pelanggaran administratif dan aktivitas yang melenceng dari pakem Akta Pendirian ini, posisi LSM Kane kini berada di ujung tanduk. Sesuai regulasi yang berlaku, Ormas atau LSM yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dijatuhi sanksi pembekuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yohanes menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memfasilitasi pencabutan izin bagi organisasi yang membandel melalui jalur resmi pemerintah.

“Jika LSM Kane melakukan pelanggaran administrasi atau kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART dan Akta Pendiriannya, maka LSM tersebut dapat dibekukan atau dicabut. Mekanismenya adalah melalui pelaporan atau pengaduan resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkasnya.

Meski fungsi kontrol sosial oleh masyarakat sipil dijamin oleh undang-undang, kepatuhan terhadap dokumen pendirian lembaga tetap menjadi koridor hukum utama yang bersifat final.

Tindakan LSM Kane ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi non-pemerintah di Indonesia agar tetap bergerak dan beroperasi di dalam koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *