LPI Malut Desak Kejati dan Polda Tuntaskan Deretan Kasus Korupsi Ratusan Miliar 

Oplus_131072

TERNATE- Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Ketua LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi sejak 2016 hingga 2024.

Menurutnya, banyak perkara besar yang telah dilaporkan masyarakat dan hasil temuan lembaga pengawasan, namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

“Selama ini kami terus memantau perkembangan sejumlah kasus korupsi besar di Maluku Utara. Banyak laporan yang sudah masuk ke meja penegak hukum, tetapi prosesnya belum menunjukkan hasil yang maksimal,” ujar Rajak Idrus kepada jhazirahtimur di Ternate, Selasa (13/5/2026).

Rajak menegaskan, kasus-kasus tersebut menyangkut uang rakyat dengan nilai yang sangat besar, sehingga aparat penegak hukum tidak boleh membiarkannya berlarut-larut.

“ Kami meminta Kejati dan Polda segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa melihat jabatan maupun pangkat. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi,” tegasnya.

Beberapa perkara yang menjadi sorotan LPI antara lain dugaan korupsi pinjaman daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 159,5 miliar, penyimpangan bantuan sosial Covid-19 pada Setda Provinsi Maluku Utara senilai Rp 8,3 miliar, penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp 11 miliar, serta dugaan penyimpangan anggaran pada RSUD Chasan Boesoirie.

Selain itu, LPI juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 117 miliar, dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Maluku Utara senilai Rp 26 miliar, pembangunan Masjid Raya Sofifi, serta dugaan gratifikasi dan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan pada 17 perusahaan tambang.

Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pencairan APBD Perubahan Tidore Kepulauan tahun 2020 senilai Rp 45,3 miliar yang saat ini sedang ditangani Polda Maluku Utara.

“Rakyat Maluku Utara menunggu kepastian hukum. Jangan sampai perkara-perkara besar ini hanya menjadi tumpukan berkas tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” pungkas Rajak Idrus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *