TERNATE, Jhazirahtimur.com – Kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, yang mengubah susunan pejabat pengelola kegiatan dinas menuai kritik keras. Kebijakan yang dinilai sepihak ini disinyalir membuka celah praktik monopoli dalam pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkup dinas tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iswanto A., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di sela-sela rapat Panitia Khusus LKPJ di Hotel Safirna, Kamis malam, 7 Mei 2026. Menurutnya, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus didasarkan pada standar yang jelas, yakni kemampuan dan kapasitas pejabat untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan.
“Penetapan atau penunjukan PPK itu mesti didasari kemampuan dan potensi pejabat yang ditunjuk dalam menyelesaikan pekerjaan. Indikator itu harus ada. Kalau ternyata pembagian kewenangannya melebihi ambang batas kemampuan, ini tentu harus dipertanyakan,” tegas Iswanto, yang akrab disapa Koces.
Kritik itu disampaikan Iswanto merespons terbitnya Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas PUPR Maluku Utara Nomor 005/KPTS/DPUPR-MU/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Melalui surat keputusan ini, Risman secara resmi membatalkan keputusan sebelumnya nomor 292/KPTS/DPUPR-MU/2025 tentang Penunjukan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan baru itu, Risman menunjuk Chairil Yamin Marabessy sebagai PPK baru, menggantikan Aman Mahmud. Yang menjadi sorotan utama, dalam surat tersebut tercantum belasan paket proyek yang seluruhnya menjadi tanggung jawab Chairil, tepatnya sebanyak 14 paket pekerjaan konstruksi.

Iswanto mempertanyakan dasar pertimbangan Kepala Dinas PUPR dalam membebankan jumlah paket pekerjaan yang sangat banyak itu hanya kepada satu orang PPK saja. Menurutnya, hal ini berisiko menurunkan efektivitas pengelolaan serta kualitas hasil pekerjaan nantinya.
“Saya menyoal standar apa yang digunakan Kepala Dinas dalam menetapkan beban kerja. Satu orang PPK menangani 14 paket pekerjaan konstruksi? Ini harus dipertanyakan. Kenapa? Karena ini sangat menyangkut efektivitas pengelolaan dan kualitas hasil pekerjaan nanti,” ujarnya.
Lebih jauh, politisi ini juga menyoroti kondisi sumber daya manusia yang ada di lingkungan Dinas PUPR. Pembagian beban kerja yang timpang dan terkesan dimonopoli satu pihak, kata Iswanto, sangat berpotensi memicu asumsi negatif di mata publik. Masyarakat beranggapan ada mufakat gelap atau permainan tertentu yang sedang diatur oleh Kepala Dinas bersama bawahannya.
“Pembagian jatah yang boleh dibilang ‘monopoli’ semacam ini, tentu saja memicu asumsi publik adanya dugaan mufakat gelap yang coba dimainkan oleh pimpinan dinas dan bawahannya. Hal ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan anggaran publik,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Awak Media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, melalui pesan singkat dan panggilan suara di WhatsApp. Namun, hingga batas waktu peliputan, tidak ada jawaban maupun tanggapan yang diterima. Demikian pula halnya saat berupaya meminta keterangan kepada Chairil Yamin Marabessy yang ditunjuk sebagai PPK baru, belum ada penjelasan yang diberikan terkait kebijakan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Awak Media belum mendapatkan penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Maluku Utara terkait kebijakan penunjukan pejabat dan pembagian paket pekerjaan yang dinilai timpang tersebut.

