Anggaran Ambulans Laut BAHIM dan BBM Dishub Ternate Dipertanyakan

Jhazirahtimur.com — Pengadaan ambulans laut untuk wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) dengan anggaran sekitar Rp3 miliar dari APBD 2025 menuai sorotan. Fasilitas yang diumumkan pada Oktober 2025 itu dilaporkan belum beroperasi optimal dan memunculkan polemik terkait tarif layanan.

Pada 7 Maret 2026, seorang pasien asal Kelurahan Tak Ofi, Kecamatan Moti, terpaksa dirujuk menggunakan perahu nelayan karena ambulans laut tidak dapat digunakan, meski kondisi cuaca buruk. Selain itu, dua pasien perempuan hamil dari Kecamatan Batang Dua juga harus dirujuk ke rumah sakit di Kota Ternate menggunakan kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 115, bukan ambulans laut milik Pemerintah Kota Ternate.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Djen, menilai dua kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Ia meminta dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sementara itu, akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, mengungkapkan bahwa layanan ambulans laut yang semestinya gratis justru dikenakan tarif hingga Rp20 juta per rujukan, tergantung lokasi asal pasien. Tarif tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Warga pun menyoroti bahwa persoalan utama bukan hanya tarif, melainkan juga ketersediaan dan kesiapan fasilitas.

Anggaran BBM Dishub Disorot

Di sisi lain, anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar juga menuai kritik.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara menilai anggaran tersebut tidak rasional dan berpotensi terjadi mark-up. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 71.856 liter Pertamax disebut digunakan hanya untuk tujuh kali perjalanan dinas pimpinan daerah.

Artinya, satu kali perjalanan menghabiskan lebih dari 10.000 liter atau sekitar 10 ton BBM, angka yang dinilai tidak masuk akal secara teknis maupun ekonomi.

Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran yang mencederai rasa keadilan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *