Jhazirahtimur.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 resmi memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan telah menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Nilai anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp187,9 miliar.
Angka tersebut merujuk pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryo Wimbu Ko, dalam keterangan resmi pada 23 Februari 2026 menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Bendahara Pengeluaran Rus Mala.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran dan pencairan tunjangan tersebut.
Sorotan terhadap Sistem Pengawasan
Pakar hukum Hendra Karianga menyoroti aspek pengawasan anggaran, khususnya peran Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Menurut Hendra, secara sistemik pengawasan keuangan daerah terbagi dalam tiga lini yakni pengawasan eksternal oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan internal oleh Inspektorat, serta pengawasan politik oleh DPRD dalam fungsi penganggaran.
“Secara mandat, pengawasan internal penggunaan anggaran di DPRD berada pada Inspektorat. Sementara BPK memiliki agenda audit rutin atas laporan keuangan daerah setiap tahun dan pemeriksaan kinerja secara berkala. Namun jika kasus ini sampai pada tahap penyidikan, berarti ada fungsi kontrol yang patut dievaluasi,” jelasnya.
Hendra secara khusus mempertanyakan kinerja Inspektorat saat dipimpin Nirwan M.T Ali. Ia menilai, jika mekanisme audit internal berjalan optimal, potensi penyimpangan seharusnya dapat terdeteksi lebih dini sebelum berujung proses hukum.
Selain aspek pengawasan, Hendra juga menekankan pentingnya menelaah dasar hukum penetapan besaran tunjangan. Ia mempertanyakan apakah nilai tunjangan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif telah dikaji secara komprehensif dari sisi regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
“Apakah landasan hukumnya sudah tepat? Apakah besaran anggarannya sesuai dengan kapasitas keuangan daerah? Terlebih saat itu daerah sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas belanja,” katanya.
Ia menegaskan, pada akhirnya evaluasi menyeluruh terhadap kepatutan dan kesesuaian anggaran tetap berada dalam ranah auditor eksternal seperti BPK dan BPKP.

