Hendra Karianga Yakin Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut Segera Ditetapkan

Jhazirahtimur.com –  Pakar hukum Hendra Karianga meyakini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Keyakinan itu disampaikan Hendra setelah Kejati Malut resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saya yakin, dalam satu hingga dua hari ke depan akan ada penetapan tersangka,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).

Hendra juga menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media daring yang menyebut Abubakar Abdullah yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) dan kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, sebagai juru bayar dalam perkara tersebut.

“Kalau dikatakan Abubakar sebagai juru bayar, itu keliru,” ujarnya.

Menurutnya, pada periode tersebut Abubakar bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPRD, yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, juru bayar merupakan bagian dari fungsi bendahara pengeluaran yang bertugas melakukan pembayaran, sehingga berbeda dengan kewenangan dan tanggung jawab KPA.

“Sebagai KPA, tentu memiliki tanggung jawab atas pengelolaan anggaran sesuai aturan. Itulah mengapa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Saya yakin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, hingga kini Kejati Malut masih melakukan proses penyidikan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *