Upaya Pengembalian Tunjangan DPRD Malut Dinilai Sinyal Pelanggaran Hukum

Jhazirahtimur.com – Upaya pengembalian tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang belakangan mencuat ke publik dinilai sebagai sinyal kuat dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut. Langkah ini muncul di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Media ini memperoleh informasi bahwa seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga tengah mengonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk melakukan pengembalian tunjangan yang telah diterima. Upaya tersebut disinyalir sebagai respons atas semakin menguatnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Malut.

Seorang pejabat Pemprov Malut yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya upaya tersebut. “Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.

Pakar hukum, Hendra Karianga, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, mekanisme pengembalian kerugian negara melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi hanya dapat diterapkan apabila pelanggaran yang terjadi bersifat administratif. Namun, apabila perbuatan tersebut mengandung unsur pidana, pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan proses hukum tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika ada koordinasi dari mantan Sekwan Abubakar Abdullah bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, baik yang terpilih kembali pada periode 2024–2029 maupun yang tidak, untuk mengembalikan tunjangan yang diterima secara melawan hukum, itu silakan saja. Namun perlu ditegaskan, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana,” katanya.

Ia menambahkan, suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan selesai melalui proses hukum yang sah, bukan melalui negosiasi atau pengembalian uang semata, kecuali terdapat kelalaian dari aparat penegak hukum.

Hendra juga menekankan pentingnya dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut bersifat administratif atau pidana. Jika hasil audit menyimpulkan adanya pelanggaran administratif, maka pengembalian dapat ditempuh melalui mekanisme Majelis Pengganti Rugi. Namun, jika ditemukan unsur pidana seperti penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan, pengembalian dana tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Banyak kasus serupa yang telah terjadi, di mana pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *