Jhazirahtimur.com – Sebagian kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berhasil dikembalikan. Ketiga terdakwa telah menitipkan total uang senilai Rp436 juta ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Komang Noprijal, mengkonfirmasi penitipan dana tersebut pada Kamis (22/1/2026).
“Ketiga terdakwa telah secara sukarela menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Kejari Haltim dengan total mencapai Rp436 juta,” ujar Komang.
Dilansirnya, rincian pengembaliannya adalah Rp200 juta dari terdakwa berinisial KS, Rp136 juta dari HO, dan Rp100 juta dari ES.
Komang menambahkan, persidangan perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar masih berlangsung. Dalam dua pekan ke depan, proses hukum akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk langkah eksekusi dan pemulihan penuh kerugian negara, kami akan menunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kejari Haltim berkomitmen memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.

