SOFIFI, JhazirahTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah resmi mengeluarkan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sekaligus untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate. Kedua SP2D yang dikeluarkan hari ini itu diproyeksikan akan dicairkan dalam waktu dekat, bahkan sebelum akhir minggu ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
“Kami telah menandatangani kedua SP2D tersebut hari ini (23 Desember). Proses pencairan dan transfer ke rekening RKUD Pemerintah Kota Ternate di Bank Syariah Indonesia diharapkan selesai dalam waktu satu sampai tiga hari kerja, sehingga kemungkinan besar dana akan sampai minggu ini,” ungkap Ahmad Purbaya kepada media (23/12).
Yang pertama adalah SP2D yang mencakup pembayaran DBH Pajak Bumi dan Bangunan-Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I Tahun 2025. Jumlah dana yang akan dicairkan melalui SP2D ini mencapai Rp7,409 milyar
“SP2D pertama ini merupakan pembayaran rutin atas hasil pemungutan PBB-KB periode Triwulan I tahun ini. Semua proses verifikasi dan validasi data telah selesai dilakukan oleh tim BPKAD, sehingga tidak ada hambatan apapun dalam pencairannya,” jelas Kepala BPKAD.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Malut juga akan mencairkan SP2D kedua sebagai pelunasan kurang bayar DBH PBB-KB Triwulan I Tahun 2024. SP2D ini dengan jumlah dana sebesar Rp2.148 milyar.
“Ada beberapa perhitungan yang perlu disesuaikan pada periode Triwulan I 2024, sehingga muncul kurang bayar. Setelah melalui proses rekonseiliasi yang cermat antara BPKAD Provinsi dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate, kami memutuskan untuk melunasi kurang bayar tersebut bersamaan dengan pembayaran DBH tahun 2025 agar lebih efisien,” terangnya.
Kepala BPKAD menekankan bahwa kedua pencairan dana ini tidak dikenai potongan apapun, sehingga jumlah netto yang akan diterima Pemerintah Kota Ternate sama persis dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dana yang akan ditransfer bersumber dari baki rekening BPKAD Provinsi Maluku Utara yang tercatat di Bank Maluku.
“Kami pastikan tidak ada potongan apapun, karena kedua pembayaran ini merupakan hak mutlak Kota Ternate atas hasil pemungutan pajak daerah yang telah dilakukan. Total dana yang akan diterima adalah Rp9.557.891.664, yaitu jumlah dari kedua SP2D tersebut,” tambah Ahmad Purbaya.
Kedua SP2D tersebut ditandatangani langsung oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku Utara di Kantor BPKAD Sofifi hari ini. Menurut Ahmad Purbaya, pencairan DBH ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Ternate dalam melaksanakan program-program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi warga Kota Ternate, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita tahu bahwa menjelang akhir tahun, kebutuhan dana untuk berbagai kegiatan publik semakin besar. Kami berharap dengan masuknya dana DBH ini, Kota Ternate dapat lebih optimal dalam melayani masyarakatnya,” pungkasnya.

