Dugaan Korupsi WKDH, Kejati Kembali Periksa Sekda Malut

Jhazirahtimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara itu berlangsung pada Senin (9/2/2026) dan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam perkara ini, Samsudin diperiksa sebagai saksi, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah.

“Saya diperiksa seputar kasus anggaran makan minum dan WKDH. Sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Samsudin singkat usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Maluku Utara tersebut. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda terkait kasus WKDH,” kata Matulessy.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan MAY, seorang pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lainnya.

Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *