Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut, Kejati Dinilai Lamban

Jhazirahtimur.com – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) kian menimbulkan tanda tanya di publik. Proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai tidak berjalan maksimal.

Akademisi hukum, Hendra Karianga, menilai penyelidikan perkara tersebut seharusnya dilakukan secara serius dan menyeluruh, mengingat dugaan korupsi tunjangan DPRD melibatkan banyak pihak dan berdampak luas terhadap keuangan daerah.

“Penyelidikan dugaan korupsi adalah proses pengumpulan alat bukti yang harus dilakukan secara masif. Apalagi jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam skala besar,” katanya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif atau mengulur waktu. Hasil penyelidikan seharusnya segera diumumkan kepada publik guna menjaga prinsip transparansi dan kepercayaan masyarakat.

“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Namun, informasi terkait perkembangannya justru semakin redup. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Hendra menilai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan keraguan terhadap keseriusan penyelidik dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi, pengumpulan alat bukti sebenarnya tidak sulit. Dokumen APBD telah diperiksa, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Dari situ seharusnya penyelidik sudah bisa menarik kesimpulan. Namun faktanya, seolah tidak ada perkembangan sama sekali. Bahkan pemberitaan terkait kasus tunjangan DPRD hampir menghilang dari ruang publik. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Menurut Hendra, perkara ini bukan tindak pidana biasa, sehingga Kejati Maluku Utara dituntut meningkatkan intensitas kerja dan profesionalisme guna mengungkap kebenaran secara terang-benderang.

Selain aspek penegakan hukum, Hendra juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi administratif terhadap pejabat yang berstatus terperiksa dalam kasus tersebut.

Diketahui, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebelumnya menonaktifkan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan berstatus terperiksa dalam dugaan korupsi. Namun, kebijakan itu dinilai tidak diterapkan secara adil, karena terdapat pejabat lain yang juga diperiksa sebagai saksi, yakni Abubakar Abdula dan Zulkifli Bian, tetapi tetap menjalankan tugas bahkan memperoleh promosi jabatan.

“Jika ingin konsisten, semua pejabat yang berstatus terperiksa seharusnya diberlakukan sama. Tidak boleh ada yang dinonaktifkan sementara yang lain tetap bekerja bahkan dipromosikan. Ini terkesan adanya perlakuan pilih kasih,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila aturan menyatakan pejabat yang berstatus terperiksa harus sementara tidak menjalankan fungsi pemerintahan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata tanpa pengecualian.

“Pemberian sanksi administratif harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan. Jika tidak, publik akan menilai pemerintah tidak memiliki komitmen terhadap akuntabilitas,” tegasnya.

Hendra menilai ketidakkonsistenan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *