SKTJM Jadi Bukti kritis, Mantan Sekwan Abubakar Abdullah Sebagai KPA Wajib Tanggung Jawab Dugaan Korupsi Rp 187,9 M

Jhazirahtimur.com – Penanganan dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara memasuki babak baru. Status perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang memegang kendali pengelolaan anggaran.

Nama mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2024, kini menjadi sorotan. Posisi tersebut bukan sekadar administratif, tetapi juga melekat tanggung jawab penuh atas seluruh siklus anggaran mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Sorotan menguat setelah terungkap bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas realisasi anggaran tunjangan ditandatangani langsung olehnya. Dokumen itu kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.

Berdasarkan data yang beredar, total anggaran tunjangan periode 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar. Rinciannya menunjukkan tren kenaikan signifikan dari tahun ke tahun:

2020: Rp29,379 miliar

2021: Rp35,120 miliar

2022: Rp41,756 miliar

2023: Rp49,215 miliar

2024: Rp32,430 miliar

Lonjakan nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait aspek kepatutan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Pakar hukum Hendra Karianga menilai jabatan KPA memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Menurutnya, dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, KPA memiliki kewenangan strategis yakni menyetujui, mengendalikan, hingga menandatangani dokumen pertanggungjawaban anggaran.

“Ketika SKTJM ditandatangani, itu berarti seluruh penggunaan anggaran dinyatakan telah sesuai aturan. Jika kemudian ditemukan dugaan penyimpangan, maka pejabat yang menandatangani dokumen tersebut harus memberikan penjelasan secara hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, 23 Februari.

Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu, kewenangan pengelolaan anggaran DPRD berada pada mekanisme yang terpisah dari perangkat daerah lain dan melekat pada struktur sekretariat DPRD.

Secara administratif, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPRD disusun di lingkungan sekretariat dan tidak digabung dengan SKPD lain. Artinya, proses perencanaan hingga realisasi berjalan dalam satu jalur komando anggaran.

Penyidikan Berjalan

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pimpinan DPRD periode sebelumnya dan periode berjalan. Keterangan para saksi disebut menguatkan bahwa setiap realisasi anggaran tunjangan harus melalui persetujuan dan penandatanganan KPA.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan sejak awal Februari 2026, publik kini menanti arah penegakan hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, terutama ketika angka yang dipersoalkan menyangkut ratusan miliar rupiah uang daerah.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan publik, tanda tangan bukan sekadar formalitas administratif, tapi pernyataan tanggung jawab hukum yang melekat penuh pada jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *