Jahzirahtimur.com– Penonaktifan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menuai sorotan tajam.
Langkah tersebut dinilai berpotensi sarat kepentingan, terlebih setelah muncul pernyataan yang bertolak belakang antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Malut.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Dr Muamil Sunan, mengingatkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar tidak terjebak dalam manuver sejumlah pejabat yang diduga memiliki agenda jangka panjang.
“Penonaktifan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, dasarnya apa? Apakah karena status terperiksa di Kejaksaan Tinggi berdasarkan LHP BPK tahun-tahun sebelumnya, atau hasil pemeriksaan tim internal Pemprov yang diketuai Sekda baru,” kata Muamil, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, jika penonaktifan didasarkan pada status terperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maka semestinya kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten.
“Kalau alasannya karena status terperiksa, maka ada pejabat lain yang statusnya sama, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BKD Malut, yang juga seharusnya dinonaktifkan,” tegasnya.
Sebaliknya, jika penonaktifan bersumber dari hasil pemeriksaan tim yang diketuai Sekretaris Daerah, Muamil menilai hal itu membuka ruang kepentingan tersembunyi.
“Informasi yang berkembang menunjukkan adanya saling sikut antar Kepala OPD untuk mencari perhatian gubernur. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Muamil juga menyoroti pernyataan Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, yang dimuat sejumlah media daring pada 6 Januari lalu. Empat pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesbangpol Armin Zakaria, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Juba, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Saban.
“Penonaktifan keempat Kepala OPD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muamil mengutip pernyataan Zulkifli.
Plt Kepala BKD menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Pemeriksaan ditargetkan rampung paling lambat 20 Januari 2026.
Zulkifli menyebut, keempat pejabat tersebut berstatus terperiksa atas sejumlah temuan pelaksanaan program kerja di instansi masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada akhir Desember 2025.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Plt Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nani Riana Pakaya. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur, Senin (19/1), Nani menegaskan bahwa temuan BPK tahun-tahun sebelumnya sebenarnya telah ditindaklanjuti.
“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK. Soal apakah sudah tuntas atau belum, itu kewenangan BPK, bukan Inspektorat. Saat ini BPK hanya meminta kembali SPJ,” jelasnya.
Nani juga menegaskan bahwa penonaktifan empat Kepala OPD tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan pemeriksaan BPK.
“Itu bukan bagian dari pemeriksaan BPK. Lebih baik ditanyakan langsung ke Pak Sekda karena beliau ketua tim,” katanya.
Bahkan, menurut Nani, pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut bukan dalam konteks audit atau temuan, melainkan sebatas klarifikasi dan konfirmasi.
“Bukan pemeriksaan temuan, hanya klarifikasi,” pungkasnya.

