PEDOMAN SIBER

PEDOMAN SIBER JHAZIRAH TIMUR

MUKADIMAH

Kemajuan teknologi dan digital telah menghadirkan media siber sebagai salah satu sumber informasi utama masyarakat. Sebagai media online, JHAZIRAH TIMUR berkomitmen untuk menjalankan fungsi, memenuhi hak, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman Siber ini disusun sebagai acuan etika jurnalistik bagi seluruh jajaran redaksi dan karyawan JHAZIRAH TIMUR dalam meliput, memberitakan, dan berinteraksi dengan publik, untuk memastikan integritas, akurasi, dan pertanggungjawaban dalam setiap karya jurnalistik.


PASAL 1: RUANG LINGKUP

  1. Pedoman ini berlaku untuk semua konten yang diterbitkan di platform digital JHAZIRAH TIMUR, termasuk tetapi tidak terbatas pada: website resmi, aplikasi seluler, dan seluruh akun media sosial resmi (seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok).

  2. Pedoman ini mengikat seluruh insan pers di JHAZIRAH TIMUR, mulai dari Pemimpin Redaksi, Redaktur, Reporter, Fotografer, Videografer, hingga Produser Media Sosial.

PASAL 2: VERIFIKASI DAN AKURASI

  1. Berita Mustahil Tanpa Data: Setiap berita yang diterbitkan harus berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi. Prinsip “check and recheck” adalah hal mutlak.

  2. Sumber yang Jelas: Menyebutkan sumber berita secara jelas. Untuk sumber yang meminta identitasnya dilindungi (anonim), redaksi wajib memastikan kredibilitas sumber tersebut dan alasan pengamanan identitasnya.

  3. Berimbang: Memberikan ruang dan hak respons yang proporsional kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu pemberitaan, terutama untuk kasus-kasus yang kontroversial atau melibatkan tuduhan.

  4. Koreksi Segera: Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan memperbaikinya secara cepat, tepat, dan mencantumkan keterangan koreksi pada berita yang keliru.

PASAL 3: FITUR INTERAKTIF (KOMENTAR & UGC)

  1. Moderasi: JHAZIRAH TIMUR menyediakan fitur komentar dan forum untuk mendorong partisipasi publik. Redaksi berhak untuk memoderasi, menyembunyikan, atau menghapus komentar/konten dari pembaca (User-Generated Content) yang:

    • Bersifat hate speech (ujaran kebencian), SARA, dan pornografi.

    • Mengandung ancaman, intimidasi, atau pelecehan.

    • Melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual orang lain.

    • Berisi misinformasi, disinformasi, atau hoaks.

    • Melakukan spam dan promosi komersial yang tidak relevan.

  2. Tanggung Jawab Akun: Setiap pengguna bertanggung jawab penuh atas segala komentar dan konten yang diposting atas nama akunnya.

PASAL 4: HAK RESPONS DAN HAK KOREKSI

  1. Hak Respons: Setiap pihak yang merasa dirugikan atau disebutkan dalam pemberitaan berhak mengajukan hak respons. Hak respons akan diberikan secara proporsional dan memadai.

  2. Hak Koreksi: Setiap pembaca dapat melaporkan ketidakakuratan dalam berita. Koreksi akan dilakukan setelah melalui proses verifikasi internal oleh redaksi.

  3. Prosedur pengajuan hak respons dan koreksi dapat dilakukan melalui email redaksi di: [ALAMAT EMAIL REDAKSI, contoh: redaksi@jhazirahtimur.com].

PASAL 5: PRIVASI

  1. JHAZIRAH TIMUR menghormati privasi setiap individu, kecuali untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

  2. Identitas anak-anak dan korban kejahatan seksual akan dilindungi dan tidak disebarluaskan.

  3. Data pribadi pengunjung situs yang dikumpulkan (seperti melalui formulir newsletter) akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan.

PASAL 6: PENCANTUMAN IDENTITAS & LARANGAN PLAGIARISME

  1. Setiap berita, artikel, foto, video, dan grafis wajib mencantumkan kredit atau sumber yang jelas. “Sumber: JHAZIRAH TIMUR” untuk karya orisinal, atau “Sumber: [Nama Lembaga]” untuk konten mitra/sumber eksternal.

  2. Plagiarisme adalah tindakan yang tidak terpuji dan sangat dilarang. Seluruh konten harus merupakan karya orisinal atau telah melalui proses kurasi dan penyuntingan dengan menyebut sumber aslinya.

PASAL 7: IKLAN DAN NATIVE ADVERTISING

  1. Iklan yang ditayangkan harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

  2. Konten bersponsor atau native advertising harus diberi label yang jelas, seperti “Konten Bersponsor”“Advertorial”, atau “Kerjasama”, sehingga pembaca dapat membedakannya dengan konten berita independen.

PASAL 8: PENYELESAIAN PELANGGARAN

  1. Setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditangani oleh Dewan Redaksi JHAZIRAH TIMUR.

  2. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan tugas, hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  3. Keluhan dari masyarakat mengenai pemberitaan akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh Dewan Redaksi secara profesional.


“Menjadi Sumber Informasi yang Terpercaya dan Bertanggung Jawab bagi Masyarakat Timur.”

Dewan Redaksi
JHAZIRAH TIMUR